HERMAWAN JELASKAN KENAPA PEMBENTUKAN PROVINSI LUWU RAYA ALOT

Media Suara Demokrasi - Luwu Timur, 
Mantan analis Investigasi Intelijen Kontraktor VALE SA dan aset Unit 2 Intel, Hermawan Syarif, S.Sos., SH. ungkap kendala utama terbentuknya Provinsi Luwu Raya hingga 2026 adalah belum terpenuhinya syarat administratif minimal lima kabupaten/kota, terganjal moratorium pemekaran daerah (DOB) oleh pemerintah pusat, serta kurangnya konsolidasi lokal yang kuat. Meski aspirasi pemekaran sudah berlangsung sejak 1950, ketimpangan pembangunan dan aksesibilitas wilayah masih menjadi kendala struktural.
Hermawan bicara tentang kendala dalam pemekaran wilayah Provinsi Luwu Raya yang mengatasnamakan masyarakat namun jangan sampai mengorbankan masyarakat juga (doc.msd)

Berikut adalah kendala utama pembentukan Provinsi Luwu Raya dan:

Syarat Administrasi Belum Terpenuhi : Berdasarkan Evaluasi PP 78 tahun 2007, wilayah Luwu Raya (Kabupaten Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Kota Palopo) dianggap belum memenuhi syarat minimal jumlah kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi baru.
Menanggapi syarat administratif tersebut, jauh hari sebelumnya Hermawan telah mengungkapkan bahwa ada beberapa daerah yang sangat berpotensi untuk dijadikan menjadi satu kabupaten untuk sekedar memenuhi syarat formal pembentukan Provinsi namun fokus elit lokal dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembentukan Provinsi Luwu Raya ini tenggelam dalam egosnya, mereka hanya terkonsentrasi dengan impian  bagaimana mengeksplor kekayaan alam Luwu Raya. Adapun potensi daerah yang dapat segera di bentuk adalah pembentukan Kabupaten Luwu Tengah yakni Walenrang atau bisa saja dilakukan by pass dengan menarik Walenrang menjadi bagian dari Kota Palopo sekaligus persiapan sebagai ibukota Provinsi. Potensi kedua adalah pembentukan Kabupaten Mangkutana Raya atau Kabupaten Wotu jika Wotu menjadi bagian dari pemekaran Kabupaten tersebut. Jika Walenrang menjadi bagian dari Palopo maka otomatis alternatif pilihan pembentukan kabupaten baru adalah Mangkutana Raya atau Kabupaten Wotu apabila Wotu menjadi bagian dari pemekaran wilayah tersebut.

Moratorium DOB : Kebijakan moratorium (penundaan) pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014 menjadi hambatan hukum utama, meskipun ada tuntutan pemekaran yang terus berlanjut. 
Menanggapi terkait Moratorium DOB, harus dicermati bahwa wacana pemekaran tersebut telah ada jauh sebelum Moratorium DOB itu ada, bahkan ada beberapa daerah yang telah dimekarkan meski moratorium itu diberlakukan. Sebenarnya simpel bahwa moratorium tersebut hanya menjadi alasan mengingat ada banyak kepentingan pusat dan provinsi yang menjadi incaran pemangku kepentingan dari daerah tersebut.
Hal yang sama kemudian terpantau sejak lama bahwa selain kepentingan pusat ada juga kepentingan lokal dari pembentukan Provinsi Luwu Raya. Bahkan ada oknum yang secara intens meributkan hal tersebut melalui sosial media lalu menghilang saat aksi unjuk rasa meledak dan menunggu moment dimana nanti dia muncul dan menepuk dada bahwa dialah sosok yang paling berperan dalam perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Wacana Penyatuan Toraja : 
Terkait wacana menyatukan Toraja oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang menjadi alasannya belum menandatangani rekomendasi karena kurangnya persyaratan jumlah kabupaten, di mana adanya wacana menggabungkan Tana Toraja dan Toraja Utara menjadi jalan tengah yang belum terealisasi sepenuhnya. Sebenarnya adalah langkah blunder Gubenur Sulawesi Selatan, kenapa blunder justru wacana tersebut terindikasi merupakan pengalihan issue semata. Hermawan menegaskan bahwa Tana Toraja dan Toraja Utara sebenarnya bisa menjadi Provinsi yang mandiri dalam artian berdiri sendiri dengan menggandeng Kabupaten Mamasa, prospek sumberdaya alam dan sektor pariwisata bisa menjadi pemasukan bagi daerah tersebut dan beberapa tokoh elit pusat bahkan menyebutnya Provinsi Santoraya nama yang berakar dan berasal dari nama serta budaya dan suku masyarakatnya.

Ketimpangan dan Infrastruktur : Adanya ketimpangan pembangunan yang tinggi, ditandai dengan akses infrastruktur yang buruk di beberapa wilayah (seperti Seko), memicu desakan, namun juga menjadi tantangan dalam hal kemandirian fiskal dan administratif.
Untuk ketimpangan infrastruktur yang disebutkan sebenarnya merupakan kesalahan yang disengaja oleh pihak yang berkepentingan dikarenakan adanya potensi alam di Seko yang terus berusaha untuk disembunyikan. 
Saat di desak untuk mengungkap potensi yang dimaksud, Hermawan Syarif menjawab singkat, "Provinsi Luwu Raya bisa menjadi salah satu Provinsi terkaya jika di jalankan sesuai mekanisme yang ada dan mengutamakan kepentingan masyarakatnya".

Dinamika Politik: Adanya tantangan dalam hal konsolidasi lokal dan dinamika politik regional.
Perjuangan pemekaran Luwu Raya terus bergulir, termasuk melalui aksi demonstrasi yang menuntut pemisahan diri untuk mempercepat pembangunan. Terkait dinamika politik Hermawan Syarif menanggapi dengan senyuman.
Hermawan mengatakan bahwa, "aksi unjuk rasa dengan pemblokiran jalan sangat merugikan masyarakat dan tidak manusia, jangan sampai nama baik Wija To Luwu ternodai oleh aksi yang tidak manusiawi tersebut seperti memaksa ambulance mutar balik, menghalangi suplai BBM dan kebutuhan masyarakat lainnya. Jelas ini berpotensi chaos".

Hermawan menambahkan bahwa solusi paling tepat yakni, para pemangku kepentingan baik Pemerintahan, tokoh masyarakat, komponen kepemudaan termasuk adik-adik himpunan mahasiswa pelajar sekolah Luwu Raya dan masyarakat itu sendiri bergerak bersama yang terpenting juga adanya support dan dukungan dari Kedatuan Luwu serta kelompok anak suku adat. Sebab harus di ingat bahwa janji tersebut mengikat Soekarno atas nama Presiden RI dan Paduka yang mulia Opu Andi Jemma sebagai perwakilan masyarakat Luwu kala itu". (msd/***)