MENYINGKAP GURITA KASUS KORUPSI DANA ASPIRASI P3-TGAI DI LUWU UTARA
Media Suara Demokrasi - Investigasi,
Penetapan tersangka MF selaku Anggota DPR RI aktif, sempat mengguncang publik, kasus tersebut mengungkap bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna.
Kronologi praktek korupsi dana aspirasi P3-TGAI
MF selaku Anggota DPR RI yang memiliki kewenangan atas program aspirasi P3-TGAI, MF diduga memerintahkan tersangka ARA untuk mencari kelompok P3A yang ingin diusulkan mendapatkan bantuan. Sebelum penetapan, MF mengajukan syarat bahwa setiap kelompok yang diusulkan wajib menyetorkan fee.
Karier MF sebagai politisi harus kandas setelah tersandung skandal korupsi dana aspirasi P3-TGAI di Luwu Utara (msd red.)
Selain itu, MF memiliki kendali atas akun yang dapat memvalidasi atau menghapus usulan dari Kelompok P3A, dan akan mengalihkan program tersebut kepada kelompok lain jika ada yang tidak menyanggupi pembayaran fee.
Seluruh kelompok yang diusulkan kemudian dituangkan oleh MF ke dalam Surat Rekomendasi Usulan P3-TGAI.
Sementara itu Tersangka ARA diketahui berperan menjalankan perintah MF untuk mencari kelompok P3A di wilayah Kabupaten Luwu dengan mematok syarat pembayaran uang muka atau fee. Instruksi ini disampaikan kepada tigas tersangka lainnya yaitu Z, M, dan AR untuk melakukan penjaringan kelompok tani.
Tersangka ARA menetapkan besaran fee yang harus disetorkan berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 35 juta per kelompok/titik P3A.
Pemeriksaan penyidik juga mengungkapkan Tersangka Z selaku Anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2024-2029 ditunjuk oleh ARA, atas perintah MF, untuk menghimpun, mencari, menampung, dan memfasilitasi para kelompok P3A di Kabupaten Luwu agar masuk ke dalam usulan dana aspirasi.
Z juga bertugas memfasilitasi tersangka M untuk bertemu dengan ARA. Bersama tersangka lainnya, Z diduga secara langsung memaksa para Ketua P3A untuk membayarkan sejumlah uang muka agar program tidak dialihkan.
Sementara peran Tersangka M yaitu bertugas mencari kelompok P3A yang ingin mendapatkan program P3-TGAI setelah difasilitasi oleh Z untuk bertemu ARA. M bertugas menyampaikan syarat kewajiban menyetorkan uang muka sebesar Rp 35 juta kepada para Ketua Kelompok P3A dan diduga ikut serta dalam upaya memaksa para ketua kelompok untuk melakukan pembayaran tersebut.
Untuk peran tersangka AR adalah mengkoordinasikan dan menjaring para ketua kelompok P3A yang ingin dibantu mendapatkan program P3-TGAI setelah diperintahkan oleh ARA, AR bertugas menyampaikan syarat mutlak berupa penyetoran uang muka atau fee Rp 35 juta per titik P3-TGAI kepada para Ketua Kelompok dan diduga kuat ikut memaksa penyerahan dana itu.
Terkait pasal yang disangkakan kepada para pelaku
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (msd/wan/***)